Orangutan merupakan jenis primata besar yang merupakan satwa endemik Indonesia. Kian hari keberadaanorangutan semakin terancam karena berbagai macam aktivitas manusia. Kasus penyelundupan orangutan diIndonesia bukan merupakan suatu hal yang baru. Orangutan seringkali menjadi objek yang diperdagangkansecara ilegal karena keunikannya yang membuat banyak pihak tertarik. Dewasa ini, ilmu hukum sudah mulaimengakomodir perlindungan terhadap satwa liar. Mulai dari lahirnya konsep Hak Asasi Hewan (AnimalRights) sejak abad 20 hingga adanya Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)sebagai sumber hukum internasional. Perlindungan satwa dalam hukum Indonesia terdapat dalam LampiranPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan danSatwa. Selain itu terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, penyelendupan orangutan selama ini masih masih marakterjadi, meskipun sudah ada hukum yang mengatur. Maka untuk mencari solusi dari permasalahan tadi,artikel ini mencoba mengelaborasi konsep-konsep perlindungan satwa liar yang berkembang, dan melihatpraktik perlindungan satwa liar di negara lain. Selanjutnya, penulis mencoba melihat bagaimana penegakanhukum mengenai tindakan kejahatan terhadap orangutan khususnya penyelundupan serta kekurangan dariperaturan tersebut terhadap perlindungan orangutan. Kedepannya diharapkan adanya suatu peraturanperundang-undangan baru yang lebih tegas dan khusus mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar.