This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Nirmala Sari
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Nirmala Sari
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.408

Abstract

Peneliti telah berusaha untuk meneliti dan mencermati mengenai Trial By The Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepsi Asas Praduga Tidak Bersalah. Penelitian ini telah menemukan bahwa Implikasi hukum trial by the press terhadap asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.                      Tidak ada aturan dan ukuran yang jelas seorang wartawan atau lembaga pers untuk dikatakan  telah melakukan perbuatan trial by the press terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus  sehingga menarik opini public  untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Trail by the press dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan tuntutan massa karena pemberitaan yang terus menerus. Pers memiliki undang-undang yang melindunginya yaitu diatur di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.                      Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.                      Diperkuat dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28f, bahwa:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.                      Dan kebebasan pers juga merupakan hak asasi manusia yang dipertegas dalam pasal 19 Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia bahwa;“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.Kata kunci : Trial By The Press, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tidak Bersalah.