Nirmala Sari
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL Nirmala Sari
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 1: Februari 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i1.326

Abstract

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dituntut Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Namun dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan pengaturan yang baik, termasuk dalam proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik, kerabat keluarga dan lain-lain.Penelitian terhadap Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Kabupaten Bungo dilakukan melalui pendekatan peraturan dan teori yang dihubungkan dengan kenyataan yaitu bagaimana pelaksanaan peraturan kepegawaian di Kabupaten Bungo, yang disebut juga penelitian hukum empiris. Peraturan yang menjadi barometer adalah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Lemahnya aturan hukum yang berkaitan dengan sanksi pelanggaran terhadap pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 berdampak berkepanjangan dikalangan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, terhadap pelayanan publik serta kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bungo, antara lain timbulnya sikap apatis dan egosentris bawahan terhadap atasan serta reaksi sosial lainnya, antara lain berupa perilaku yang acuh tak acuh terhadap ugas dan persaingan tidak sehat antar sesama pegawai dan lain-lain yang pada akhirnya menyebabkan Pegawai Negeri Sipil terkotak-kotak secara pikiran.Kata kunci : Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Struktural.
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Agung Nugraha; Nirmala Sari; Gusila Ningsih; Mindi Syahri Ramdani
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 1: Februari 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i1.334

Abstract

Pemilihan umum di Indonesia ada berbagai macam, salah satunya adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR, DPD, DPRD). Pemilihan DPR, DPD, DPRD secara langsung merupakan suatu pembelajaran demokratis bagi masyarakat, yang diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemilihan DPR, DPD, DPRD, guna untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undangā€“Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaannyaPemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila penyelengara pemilihan yang mempenyai integritas, profesional, dan akuntabilitas. Artikel ini dilatar belakangi adanya permasalahan yang kerap terjadi dalam pemilihan umum yaitu dalam penyusunan daftar pemilih yang buruk.Kekeliruan pendataan pemilih,jumlah pemilih yang simpang siurdan munculnya, adanya pemilih ganda, pemilih yang belum terdata merupakan persoalan dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014. Dalam hal ini Pemerintah harus mempercepat regulasi data kependudukan, sehingga carut marut DPT dalam penyelenggaraan pemilu dapat di atasi, hal ini juga bermanfaat bagi terjaminnya hak konstitusional seluruh warga Negara dalam menyalurkan aspirasiĀ Kata Kunci: Peranan, KPU, Pemutakhiran Data