This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Ari Bakti Windi Aji
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) : Studi tentang Pengaturan Permasalahan Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada Ari Bakti Windi Aji; Defril Hidayat
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i1.793

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kepustakaan. Fokus penelitian untuk mengetahui Pengaturan tentang Permasalahan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ; dan Pengaturan tentang Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan Permasalahan Hukum Pilkada terdapat 6 (enam) item, yaitu : 1). Pelanggaran kode etik ; 2). Administratif ; 3). Sengketa Pilkada ; 4). Tindak Pidana Pilkada ; 5). Sengketa tata usaha negara Pilkada ; dan 6) Perselisihan hasil Pilkada. Pengaturan tersebut secara umum sudah baik, hanya saja terdapat beberapa catatan : masih belum jelasnya obyek sengketa permasalahan hukum sengketa Pilkada dan masih terdapat persinggungan hukum dalam Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016, yaitu ada satu perbuatan hukum yang memiliki 2 (dua) sanksi hukum.   Kedua, pengaturan tentang penegakan hukum Pilkada secara umum sudah baik, namun terdapat beberapa catatan, yaitu : 1). Harus jelas limit waktu pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antara MA dan MK ; 2). Terdapat limit waktu yang harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah karena berpotensi membunuh rasa keadilan (Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 tahun 2016) ; 3). Persentase angka sebagaimana Pasal 158 (a) dan (b) hendaknya dapat dikesampingkan apabila dapat dibuktikan bahwa ada pelanggaran hak konstititusional serta kecurangan yang terencana dan massif.