Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Kurator Pada Kepailitan Pt. Arta Glory Buana Terhadap Para Kreditor (Putusan Pailit Pengadilan Niaga No. 14/Pailit/2008) Arif Firman Bachtas; M Nanda Setiawan
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i1.798

Abstract

AbstrakTujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila Debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan mencegah/menghindari tindakantindakan yang tidak adil dan dapat merugi semua pihak, yaitu: menghindari eksekusi oleh Kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh Debitor sendiri. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit juga harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam UUK-PKPU asas asas tersebut antara lain: a. asas Keseimbangan; b. asas kelangsungan Usaha; c. asas keadilan. Dari contoh kasus putusan pailit PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator.Kata Kunci: Tanggung jawab, Kurator, Kepailitan, Perusahaan
Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Hukum Pidana Indonesia M Nanda Setiawan; Mariani Safitri; Lidya Lestari
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i2.931

Abstract

Kejahatan carding di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan dalam menangani kasus kejahatan dunia maya khususnya kejahatan carding, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cyber crime dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif, modus operandinya dalam undang-undang khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang ITE sebagai lex spesialis diantaranya diatur pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian dalam kasus Carding, Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 sebagai pasal tentang pencurian yang dilakukan dengan kerjasama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 jo Pasal 48 sebagai pasal tentang penipuan dalam kasus Carding dengan modus mendapatkan data kartu kredit orang lain dan melakukan transaksi secara online. Kata Kunci: Cyber crime; Carding; Hukum Pidana