Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tanggung Jawab Kurator Pada Kepailitan Pt. Arta Glory Buana Terhadap Para Kreditor (Putusan Pailit Pengadilan Niaga No. 14/Pailit/2008) Arif Firman Bachtas; M Nanda Setiawan
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i1.798

Abstract

AbstrakTujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila Debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan mencegah/menghindari tindakantindakan yang tidak adil dan dapat merugi semua pihak, yaitu: menghindari eksekusi oleh Kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh Debitor sendiri. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit juga harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam UUK-PKPU asas asas tersebut antara lain: a. asas Keseimbangan; b. asas kelangsungan Usaha; c. asas keadilan. Dari contoh kasus putusan pailit PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator.Kata Kunci: Tanggung jawab, Kurator, Kepailitan, Perusahaan
Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Hukum Pidana Indonesia M Nanda Setiawan; Mariani Safitri; Lidya Lestari
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i2.931

Abstract

Kejahatan carding di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan dalam menangani kasus kejahatan dunia maya khususnya kejahatan carding, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cyber crime dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif, modus operandinya dalam undang-undang khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang ITE sebagai lex spesialis diantaranya diatur pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian dalam kasus Carding, Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 sebagai pasal tentang pencurian yang dilakukan dengan kerjasama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 jo Pasal 48 sebagai pasal tentang penipuan dalam kasus Carding dengan modus mendapatkan data kartu kredit orang lain dan melakukan transaksi secara online. Kata Kunci: Cyber crime; Carding; Hukum Pidana
Tindak Pidana Illegal Logging Di Indonesia Irvan Maulana; M Nanda Setiawan
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i1.982

Abstract

AbstrakPermasalahan yang muncul kemudian adalah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak dapat menyelesaikan berbagai persoalan khususnya kejahatan di bidang lingkungan.Perjalanan waktu menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mampu menjadi instrument yang efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Sementara perkembangan teknologi diikuti oleh perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti, illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging, yang dapat dikatagorikan sebagai white collar crime sampai sekarang masih terus berlangsung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif sehubungan dengan implementasi undang-undang ite yang dianggap keluar dari sosio politik atau tujuan undang-undang tersebut. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana illegal logging sulit untuk ditegakkan disebabkan karena faktor: pertauran perundang- undangannya yang masih lemah, faktor aparat penegak hukum, faktor yang berkaitan dengan budaya masyarakat, faktor yang berkaitan dengan supply dan demand serta rendahnya kualitas sumber daya manusia. Selain karena rendahnya kesadaran oknum aparat terhadap lingkungan sering pula terjadinya kejahatan disebabkan karena rendahnya pengetahuan aparat dalam menindak kejahatan yang terjadi. Hal ini terjadi karena penafsiran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang tidak jelas sehigga masing-masing memiliki persepsi yang berbeda.Kata Kunci: Tindak Pidana: Illegal Logging: Indonesia.
Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mekanisme Restoratif Justice Di Wilayah Hukum Muara Bungo M Nanda Setiawan; Chindy Oeliga Yansi Afita; Rasmini Simarmata
RIO LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v4i1.1026

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis empiris artinya peneliti menggunakan penelitian langsung kelapangan dengan melihat penegakan terhadap tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di wilayah hukum muara bungo.Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana oleh sat reskrim Polres maupun Kejaksaan Negeri muara bungo terhadap tindak pidana yang diterima oleh korban masih dapat melakukan pekerjaan dan jabatan sehari-hari melalui media mediasi dengan bantuan mediator tokoh masyarakat dimana sat reskrim Polres muara bungo dan kejaksaan Negeri Muara Bungo Gelar perkara yang dicapai kesepakatan yang telah memenuhi kriteria Restorative Justice antara lain menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,juga lingkungan dan masyarakatnya, dengan mengutamakan pembinaan daripada pembalasan hasil kesepakatan sebagai dasar bahwa Perkara dianggap selesai dan perkara dihentikan dengan SP3 mendasari hasil kesepakatan. Sehingga di dalam pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum muara bungo memiliki tujuan, Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana ringan, Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak, Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal, Memprevensi pelaku penganiayaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjalin hubungan personal dan sosial dengan korban secara damai. Kendala yang dihadapi dalam mekanisme restorative justice menyelesaikan perkara tindak pidana oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri muara bungo adalah Tidak adanya Persetujuan dari pihak korban / keluarga dan adanya keinginan untuk memaafkan pelaku.  Tidak adanya dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, Pelaku sudah pernah dihukum  Kurangnya sarana dan prasarana serta pendanaan yang belum memadaiupaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan penuntut umum kejaksaan negeri muara bungo adalah Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum, meliputi pemantapan organisasi, personel dan sarana prasarana untuk penyelesaiaan perkara pidana tindak pidana, Mekanisme peradilan pidana yang efektif dengan syarat-syarat cepat, tepat, murah dan sederhana, Koordinasi antar aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintahan lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan daya guna dalam penggulangan kriminalitas Kata Kunci: Penyelesaian; Tindak Pidana; Restoratif Justice.