Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis empiris artinya peneliti menggunakan penelitian langsung kelapangan dengan melihat penegakan terhadap tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di wilayah hukum muara bungo.Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana oleh sat reskrim Polres maupun Kejaksaan Negeri muara bungo terhadap tindak pidana yang diterima oleh korban masih dapat melakukan pekerjaan dan jabatan sehari-hari melalui media mediasi dengan bantuan mediator tokoh masyarakat dimana sat reskrim Polres muara bungo dan kejaksaan Negeri Muara Bungo Gelar perkara yang dicapai kesepakatan yang telah memenuhi kriteria Restorative Justice antara lain menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,juga lingkungan dan masyarakatnya, dengan mengutamakan pembinaan daripada pembalasan hasil kesepakatan sebagai dasar bahwa Perkara dianggap selesai dan perkara dihentikan dengan SP3 mendasari hasil kesepakatan. Sehingga di dalam pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum muara bungo memiliki tujuan, Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana ringan, Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak, Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal, Memprevensi pelaku penganiayaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjalin hubungan personal dan sosial dengan korban secara damai. Kendala yang dihadapi dalam mekanisme restorative justice menyelesaikan perkara tindak pidana oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri muara bungo adalah Tidak adanya Persetujuan dari pihak korban / keluarga dan adanya keinginan untuk memaafkan pelaku. Tidak adanya dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, Pelaku sudah pernah dihukum Kurangnya sarana dan prasarana serta pendanaan yang belum memadaiupaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan penuntut umum kejaksaan negeri muara bungo adalah Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum, meliputi pemantapan organisasi, personel dan sarana prasarana untuk penyelesaiaan perkara pidana tindak pidana, Mekanisme peradilan pidana yang efektif dengan syarat-syarat cepat, tepat, murah dan sederhana, Koordinasi antar aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintahan lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan daya guna dalam penggulangan kriminalitas Kata Kunci: Penyelesaian; Tindak Pidana; Restoratif Justice.