Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search
Journal : DATIN%20LAW%20JURNAL

KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA Khaidir Saleh; Halida Zia; Abid Muflihin
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.449

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN KARENA PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID-19 Halida Zia
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.450

Abstract

Pandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum KetenagakerjaanPandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum Ketenagakerjaan
PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Halida Zia; Nirmala Sari; Ade Vicky Erlita
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.451

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi
Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanahulayat Di Indonesia Halida Zia
DATIN LAW JURNAL Vol 2, No 1: Februari-Juli 2021
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v2i1.562

Abstract

In customary law, the highest land tenure rights are ulayat rights which are jointly owned by the Customary Law Community. Customary law communities are subject to and bound by customary law that they have mutually agreed upon. what is the position and existence of customary law in the development of national law? Constitutionally, the state recognizes and respects customary law and its traditional rights as long as there are indigenous peoples who preserve it. In the settlement of customary land disputes that occur in the territory of customary law communities, they are resolved by customary means. The concept of deliberation and consensus used by indigenous peoples later became the forerunner to the development of national law. Keywords: Existence, Dispute, Customary Land AbstrakDalam hukum adat, hak penguasaan atas tanah tertinggi adalah hak ulayat yang dimliki secara bersama oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Masyarakat hukum adat tunduk dan terikat pada hukum adat yang telah mereka sepakati bersama. Namun bagaimana kedudukan dan eksistensi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional? Secara konstitusional  negara mengakui dan mengohrmati hukum  adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih ada masyarakat hukum adat yang melestarikannya. Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi di wilayah masyarakat hukum adat diselesaikan dengan cara adat. Konsep musyawarah mufakat yang dipakai masyarakat hukum adat  kemudian menjadi cikal bakal pembangunan hukum nasional. Kata Kunci: Eksistensi, Sengketa, Tanah Ulayat
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesia Halida Zia; Khaidir Saleh
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.855

Abstract

ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah guna untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini sifatnya win-win solution dengan melakukan cara mediasi, konsolidiasi dan arbitrase antara pihak yang bersengkata. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan kewenangan BPSK maka mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di daftarkan di BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Pemeriksaan atas permohonan konsumen dilakukan sama seperti persidangan di Pengadilan umum dan putusan BPSk bersifat final dan mengikat. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK menghadapi beberapa kendala diantaranya belum adanya panduan teknis dalam pengaturan aspek-aspek yang terkait dengan hukum acara, terkendala SDM anggota BPSK, rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen dan terkendala biaya operasional. Untuk itu perbaikan struktur dan budaya hukum perlu dilakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kata Kunci: Sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen.
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Catering Terhadap Konsumen Yang Keracunan Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diindonesia Maryani Maryani; Halida Zia; Mario Agusta
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i1.981

Abstract

ABSTRAK Salah satu cara bertahan dari krisis ekonomi adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, salah satunya adalah dengan usaha catering. Namun, kasus yang terjadi akhir-akhir ini adalah adanya kasus keracunan makanan karena makanan catering. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Selain  tanggung jawab dari pelaku usaha juga diperlukan pengaturan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha catering/ jasaboga terhadap perlindungan konsumen yang keracunan berdasarkan UUPK NO 8 Tahun 1999. Analiisis penelitian yang digunakan adalah secara kualitatif karena tidak mengandung angka, penulisan nya digunakan metode penelitian hukum normatif. Penulisan ini berjudul “Pertanggung jawaban Pelaku Usaha Catering Terhadap  Konsumen Yang Keracunan Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diindonesia” yang bertujuan untuk membahas mengenai Pengaturan Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pertanggung jawaban pelaku usaha Jasaboga/ Catering terhadap Perlindungan konsumen yang mengalami keracunan makanan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Kata Kunci       : Pertanggung jawaban, Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga, Perlindungan Konsumen
KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA Khaidir Saleh; Halida Zia; Abid Muflihin
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.449

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN KARENA PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID-19 Halida Zia
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.450

Abstract

Pandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum KetenagakerjaanPandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum Ketenagakerjaan
PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Halida Zia; Nirmala Sari; Ade Vicky Erlita
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.451

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesia Halida Zia; Khaidir Saleh
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.855

Abstract

ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah guna untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini sifatnya win-win solution dengan melakukan cara mediasi, konsolidiasi dan arbitrase antara pihak yang bersengkata. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan kewenangan BPSK maka mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di daftarkan di BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Pemeriksaan atas permohonan konsumen dilakukan sama seperti persidangan di Pengadilan umum dan putusan BPSk bersifat final dan mengikat. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK menghadapi beberapa kendala diantaranya belum adanya panduan teknis dalam pengaturan aspek-aspek yang terkait dengan hukum acara, terkendala SDM anggota BPSK, rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen dan terkendala biaya operasional. Untuk itu perbaikan struktur dan budaya hukum perlu dilakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kata Kunci: Sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen.