This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Cindy Oeliga
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA TERHADAP PEJABAT SECARA PRIBADI DI LUAR FUNGSI KEDINASAN DAN JABATAN Cindy Oeliga; Yensi Afita
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.406

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi yang diterapkan bagi pejabat yang menggunakan aset negara di luar fungsi jabatan dan kedinasan serta bagaimana dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibatnya. Penulisan ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif (normative legal research) yaitu suatu penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis hubungan antar ketentuan hukum, hukum dalam hal ini bukan sekedar peraturan perundang-undangan, melainkan juga yurisprudence (case law), nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam hidup bermasyarakat, asas-asas hukum, dan juga literature hukum yang berisi pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi yang tinggi (the most highty qualified scholar’s opinion). Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa Pengelolaan barang milik daerah meliputi: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindatanganan, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Bentuk sanksi yang diberikan bagi pejabat atas kelalaian, penyalagunaan atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kata Kunci : Penyalahgunaan Aset Negara, Larangan, Sanksi