Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan regulasi sertifikasi halal pada pengusaha kuliner di kota Padangpanjang, yang di dalamnya mengungkap sosialisasi dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh LPPOM MUI Sumbar, pemahaman pengusaha kuliner terhadap regulasi sertifikasi halal, dan perilaku pengusaha kuliner terhadap regulasi sertifikasi halal.Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research, teknik yang digunakan adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. dengan cara mencari dan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengamatan dengan beberapa pengusaha kuliner yang ada di kota PadangpanjangHasil penelitian ini adalah sosialisasi dan pengawasan yang dilaksanakan LPPOM MUI Sumbar belum efektif, dari 5 pengusaha Rumah Makan hanya 2 pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan Tanpa Nama dan Rumah Makan Putri Riau) yang mengetahui adanya sertifikasi halal untuk rumah makan/restoran. Perilaku sebagian pengusaha Rumah Makan telah memenuhi beberapa regulasi sertifikasi halal. Akan tetapi ada beberapa pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan 4 Saudara, Rumah Makan Uniang dan Rumah Makan Mamak) yang belum memperhatikan regulasi sertifikasi halal.Keyword: Regulasi Sertifikasi Halal, Pengusaha Kuliner, Padangpanjang