p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Sinta Dewi Rosadi
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN APLIKASI SURVEILANS KESEHATAN PEDULILINDUNGI DAN COVIDSAFE DI INDONESIA DAN AUSTRALIA Denindah Olivia; Sinta Dewi Rosadi; Rika Ratna Permata
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.453

Abstract

Dampak menyeluruh yang dialami oleh masyarakat seluruh dunia akibat dari wabah virus Covid-19 mensyaratkan adanya upaya penanggulangan yang perlu untuk ditempuh oleh pemerintah. Salah satu temuan teknologi yang memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi, sistem, dan teknologi informasi bernama PeduliLindungi diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan tracing, tracking, warning and fencing pengguna aplikasi guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Pengguna aplikasi perlu melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan data pribadi. Meskipun aplikasi ini secara praktis bermanfaat bagi masyarakat luas, namun penyelenggaraan aplikasi ini juga bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi harus sesuai dengan prinsip dan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dipahaminya penerapan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaran aplikasi PeduliLindungi dan CovidSafe dan dianalisisnya perlindungan data pribadi di Indonesia dengan melakukan perbandingan regulasi di negara Australia. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengadopsi pengaturan di Australia tentang pemberian sanksi kepada penyalanggunaan data pribadi pada aplikasi surveilans kesehatan pasca pandemi berakhir.  Kata Kunci : Covid-19, Peduli Lindungi, Perlindungan Data Pribadi, Indonesia, Australia.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN APLIKASI SURVEILANS KESEHATAN PEDULILINDUNGI DAN COVIDSAFE DI INDONESIA DAN AUSTRALIA Denindah Olivia; Sinta Dewi Rosadi; Rika Ratna Permata
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.453

Abstract

Dampak menyeluruh yang dialami oleh masyarakat seluruh dunia akibat dari wabah virus Covid-19 mensyaratkan adanya upaya penanggulangan yang perlu untuk ditempuh oleh pemerintah. Salah satu temuan teknologi yang memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi, sistem, dan teknologi informasi bernama PeduliLindungi diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan tracing, tracking, warning and fencing pengguna aplikasi guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Pengguna aplikasi perlu melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan data pribadi. Meskipun aplikasi ini secara praktis bermanfaat bagi masyarakat luas, namun penyelenggaraan aplikasi ini juga bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi harus sesuai dengan prinsip dan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dipahaminya penerapan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaran aplikasi PeduliLindungi dan CovidSafe dan dianalisisnya perlindungan data pribadi di Indonesia dengan melakukan perbandingan regulasi di negara Australia. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengadopsi pengaturan di Australia tentang pemberian sanksi kepada penyalanggunaan data pribadi pada aplikasi surveilans kesehatan pasca pandemi berakhir.  Kata Kunci : Covid-19, Peduli Lindungi, Perlindungan Data Pribadi, Indonesia, Australia.