p-Index From 2019 - 2024
1.048
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA Khaidir Saleh; Halida Zia; Abid Muflihin
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.449

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang
HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Khaidir Saleh; Mario Agusta; Weni Weni
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.454

Abstract

Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan. hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, menurutnya karena adanya perintah dan larangan. Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri.Kata Kunci: Hukum, Masyarakat, Sosiologi Hukum
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesia Halida Zia; Khaidir Saleh
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.855

Abstract

ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah guna untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini sifatnya win-win solution dengan melakukan cara mediasi, konsolidiasi dan arbitrase antara pihak yang bersengkata. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan kewenangan BPSK maka mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di daftarkan di BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Pemeriksaan atas permohonan konsumen dilakukan sama seperti persidangan di Pengadilan umum dan putusan BPSk bersifat final dan mengikat. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK menghadapi beberapa kendala diantaranya belum adanya panduan teknis dalam pengaturan aspek-aspek yang terkait dengan hukum acara, terkendala SDM anggota BPSK, rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen dan terkendala biaya operasional. Untuk itu perbaikan struktur dan budaya hukum perlu dilakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kata Kunci: Sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen.
KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA Khaidir Saleh; Halida Zia; Abid Muflihin
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.449

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang
HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Khaidir Saleh; Mario Agusta; Weni Weni
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.454

Abstract

Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan. hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, menurutnya karena adanya perintah dan larangan. Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri.Kata Kunci: Hukum, Masyarakat, Sosiologi Hukum
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Indonesia Halida Zia; Khaidir Saleh
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.855

Abstract

ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah guna untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini sifatnya win-win solution dengan melakukan cara mediasi, konsolidiasi dan arbitrase antara pihak yang bersengkata. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan kewenangan BPSK maka mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di daftarkan di BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Pemeriksaan atas permohonan konsumen dilakukan sama seperti persidangan di Pengadilan umum dan putusan BPSk bersifat final dan mengikat. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK menghadapi beberapa kendala diantaranya belum adanya panduan teknis dalam pengaturan aspek-aspek yang terkait dengan hukum acara, terkendala SDM anggota BPSK, rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen dan terkendala biaya operasional. Untuk itu perbaikan struktur dan budaya hukum perlu dilakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kata Kunci: Sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen.