This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Irvan Maulana maulana
Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA Irvan Maulana maulana; Mario Agusta agusta
DATIN LAW JURNAL Vol 2, No 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v2i2.734

Abstract

ABSTRAK Sistem peradilan pidana cenderung mengesampingkan prinsip-prinsip dasar dalam hal pemenuhan keadilan,  semata-mata atas alasan pemenuhan kepastian hukum. Penulis menguraikan kelemahan sistem peradilan pidana Indonesia sebagai berikut Sistem peradilan pidana cenderung emosional dalam menghukum pelaku.Paham yang terlalu positivis menempatkan undang-undang sebagai kaidah yang mutlak dipedomani demi mencapai kepastian hukum dan mengabaikan kemanfaatan serta keadilan hukum bagi pelaku dan korban Sistem hukum peradilan pidana yang cenderung mengesampingkan hak-hak terdakwa / tersangka dan korban. Sehingga lebih kepada presumption of guilty dalam teori crime control mode, sementara menurut penulis Indonesia seharusnya sudah mengarah ke due procces mode. Aparat hukum cenderung memakai ego sektoral mereka dalam menangani suatu tindak pidana.Aparat hukum sering menmanfaatkan celah hukum dalam hal penyelesaian sengketa diluar pengadilan untuk kepentingan pribadi. Restorative justice merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses hukum diluar pengadilan yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang menekankan pada pemulihan atas kondisi pelaku dan korban. Pemulihan diartikan sebagai pemulihan kepada si korban dan juga pelaku.Jadi yang dipulihkan bukan semata-mata hanya korban. Proses inilah yang dapat membuat hubungan korban dan pelaku dapat kembali harmonis dan tidak ada saling dendam. Namun, untuk kasus yang menutup celah tersebut apalagi pada aksus-kasus besar seperti korupsi, terorisme dan narkotika saya rasa tidak dapat diterapkan karena menyangkut banyak subjek dan kerugian yang diderita bukan hanya dialami korban tetapi secara luas yaitu “Negara”. Untuk mewudkan sistem Restorative Justice tersebut membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan sebuah kondisi dimana korban dan pelaku dapat merekomendasikan konflik mereka. Kata Kunci: Konsep; Implementasi; Restoratif Justice