Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari oleh siswa dalam suatu periode tertentu. Dalam arti yang lebih luas, kurikulum sebenarnya bukan hanya sekadar rencana pelajaran, tapi semua yang secara nyata terjadi dalam proses pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, kurikulum mencakup baik kegiatan yang dilakukan pada jam belajar maupun di luar jam belajar, sepanjang hal itu berlangsung di lembaga pendidikan. Karena itu ada istilah ekstra-kurikuler, yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan di luar jam tatap muka di ruangan kelas. Akan tetapi, tentu saja kurikulum dalam pengertian seperti itu baru dikenal pada sistem pendidikan modern, baik sekolah maupun madrasah. Pada masa sebelumnya meskipun sudah dikenal, muatan kurikulum tidak seketat pengertian tersebut. Kurikulum pendidikan madrasah merupakan pengembangan lebih lanjut dan lebih "standar" (dalam arti dapat digunakan secara seragam oleh siapa saja) dari kurikulum yang pernah dikenal pada masa Nabi Saw.. Kurikulum pendidikan pada masa Nabi Saw. ditentukan secara pribadi oleh beliau sendiri yang bertindak sebagai perancang pendidikan, konsultan sekaligus guru. Pada saat itu belum ada undang-undang pendidikan yang mengatur segala bentuk pengelolaan dan pengembangan pendidikan. Pada masa Khulafa al-Rasyidun dan Bani Umayyah kurikulum pendidikan ditentukan oleh para ulama dan khalifah yang memerintah pada masa itu. Sementara itu pada masa Dinasti Abbasyiah, ketika lembaga pendidikan model madrasah sudah mulai dikenal, kurikulum dan metode pendidikan diurus oleh ulama, sedangkan khalifah tidak terlalu dominan dalam menentukan kebijakan-kebijakan pendidikan. Ini dilakukan dalam kerangka penghormatan mereka terhadap otorita lembaga pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan para ulama., selain karena mereka disibukkan dengan urusan politik.