Wilsa Wilsa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN DELIK UMUM TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus di Polres Aceh Timur) Rizki Ananda Rahayu; Wilsa Wilsa; M. Nurdin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.2

Abstract

Permasalahan main hakim sendiri atau eigenrichting sudah sejak lama menjadi persoalan yang sering terjadi di dalam hukum Indonesia, melainkan merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan Eigenrichting yang menyebabkan kematian dilakukan oleh masyarakat gampong Meseujid, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur,terhadap terduga pelaku pemerkosaan. Namun tidak ada penegakan hukum dari pihak kepolisian terhadap pelaku tindak main hakim sendiri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum terhadap tindak pidana Eingenricthing, faktor penyebab terjadinya pebuatan Eingenricthing dan faktor penyebab terjadinya pebuatan Eingenricthing. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana Eigenrichting, para pelaku dapat di jerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 354 KUHP. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak main hakim sendiri adalah Masyarakat sangat resah dengan perbuatan pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana dan adanya pembiaran yangdilakukan oleh kepolisian atas tindakan main hakim sendiri. Faktor kesengajaan, faktor emosi dan dendam, tidak  ada penegakan hukum terhadap para pelaku main hakim sendiri.
PERAN PENYIDIK POLRES KOTA LANGSA DALAM MENGUNGKAP PEMBERIAN KETERANGAN PALSU (Studi Laporan Nomor. LP/20/IV/2019/Aceh/Res Langsa) Rizal Ramadhani Fahmi; Wilsa Wilsa; Nur Asyiah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.18

Abstract

Laporan palsu merupakan suatu keterangan yang tidak terbukti kebenarannya atau tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepada sesorang tentang suatu kejadian maupun peristiwa. Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam memberikan keterangan palsu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu telah di atur dalam undang-undang dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang . Pertanggungjawaban pidana terhadap pemberian keterangan palsu, yang memberikan keterangan dan keterangan tersebut tidak terbukti kebenarannya, maka harus di pertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hambatan dan upaya penyidik dalam mengungkapkan pemberantasan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri yaitu tersangka melarikan diri karena sebelumnya diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang mempunya anak yang masih menyusui, upaya yang dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan pihak geuchik dan warga sekitar terhadap pemantauan tersangka, penyidik meminta kerabat terdekat dari tersangka untuk menjaminkan dirinya
IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (Suatu Penelitian Di Polres Aceh Tamiang) Heru Sri Susilo; Wilsa Wilsa; Siti Sahara
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.13

Abstract

Asas praduga tidak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam penjelasan butir 3 huruf c KUHAP. Kasus yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang rusak setelah dibakar massa. Perusakan tersebut merupakan akibat kekesalan massa karena salah satu warganya tewas ketika dalam proses penyidikan terkait kasus narkoba. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat Bagaimana pengaturan hak-hak tersangka sebagi perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan di Polres Aceh Tamiang, Apa faktor terjadinya Perampasan Hak-Hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Aceh Tamiang dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam Mengimplementasikan Hak-Hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Aceh Tamiang.
TINJAUAN KRIMINALISTIK TERHADAP PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN MODUS OPERANDI BARU (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Langsa) Hizatullah Hizatullah; Wilsa Wilsa; M. Nurdin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.14

Abstract

Tugas khusus Aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana narkotika,  Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 di samping itu penelusuran dalam membongkar gembong pelaku tindak pidana narkotika adalah merupakan hal terbilang sulit yang membutuhkan waktu lama untuk menindaki para pelaku.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kajian kriminalistik terhadap pengungkapan tindak pidana narkotika dengan modus operandi baru yaitu melalui informan yang memberikan keterangan bahwa peraderan narkotika sangat meresahkan warga dengan melihat gesture dari gerak gerik pelaku kejahatan narkotika dengan menggunakan ilmu kriminalistik tentang tehnik pengungkapan sehingga diketahui oleh aparat kepolisian. Kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika yaitu kurangnya informasi dari aparat kepolisian, sarana dan prasarana untuk mengungkap tindak pidana kejahatan narkoba seperti menggunakan tehnik Undercover Buy,menggunakan seorang informan. Hambatan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasarana fasilitas untuk tim maupun anggota pemberi informasi, lokasi peredaran yang sangat sulit di tembus dan Tehnik  ranjau  melakukan pembelian terselubung dengan mengirim uang ke rekening bandar jaringan tersebut, maka bandar tersebut menghubungi kurir nya dalam melakukan transaksi narkotika.