Riset ini memiliki maksud untuk mengatahuai upaya penanggulangan perenaran kosmetiktanpa izin di Kota Jambi, dari data yang di peroleh kasus peredaran kosmetik tanpa izin diKota Jambi dua tahun terakhir ini semakin meningkat, kosmetik yang merupakan kebutuhanharian khususnya bagi kaum perempuan untuk mempercantik dan mengubah penampilan,tapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan kurangnya sosialisasi dari pemerintahsehingga banyak masyarakat yang tertipu dalam memilih kosmetik yang aman di gunkan.permasalhan dalam riset ini yaitu bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin di Kota Jmabi dan Apa kendala yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin. Riset ini merupakan jenis riset empiris yang artinya riset ini mendeskripsikan fakta yang terjadi di lapangan dan mengtahui efektifitas hukum positif di masyarakat, dengan memfokuskan pada informasi- informasi primer dan sekunder, dalam hal ini data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer, sedangkan data yang diperoleh dari bahan- bahan kepustakaan adalah data sekunder. Hasil dari riset ini dapat di ketahui upaya yang dilakukan BPOM dalam melakukanpenanggulangan tindak pidara peredaran kosmetik tanpa izin di lakukan dengan dua carayayaitu upaya Preventif dan Represif, kemudian kendala yang di hadapi BPOM dalampenanggulangan kosmetik tanpa izin di Kota Jambi yang pertama kurangnya kesadaranmasyarakat akan wajib lapor jika mengatui ada kosmetik yang berbahaya, kemudia jumlahpersonil yang kurang maksimal mengingat besarnya wilayah. Saran dalam riset ini yaitupemeriksaan di tempat-tempat yang menjual kosmetik sebaiknya di lakukan pemeriksaansecara berskala atau terartur kemudian di harapkan masyakat dapat bekerja sama dalammelakukan laporan jika mengetahui adanya peredaran kosmetik berbahaya.