Gilda Nathania Sirait
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Pihak Ketiga Pemberi Hak Tanggungan Dalam Perpanjangan Perjanjian Kredit Dalam Hal Terjadinya Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Gilda Nathania Sirait; Tarsisius Murwadji; Agus Suwandono
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 5 No. 2 (2021): Volume 5, Nomor 2, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan Hak Tanggungan yang diberikan kepada lembaga perbankan berfungsi sebagai jaminan pelunasan ketika debitur mengalami cidera janji (wanprestasi). Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi jaminan Hak Tanggungan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini berdasarkan kasus yang terjadi antara aktivis Sri Bintang Pamungkas dengan PT. Bank Central Asia, Tbk. (BCA). Sri Bintang Pamungkas sebagai debitur menggugat BCA karena merasa BCA telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sebab BCA melakukan perpanjangan perjanjian kredit tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan dari pihak ketiga pemberi hak tanggungan yang kemudian mengakibatkan obyek jaminan berupa SHM Persil Wilis dilelang. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan pihak ketiga pemberi jaminan hak tanggungan dalam kredit perbankan hanya sebagai Pemberi Hak Tanggungan yang telah memberikan kuasanya atas obyek hak tanggungan kepada debitur selaku pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang untuk mendapatkan pinjaman kredit bank. Sehingga ketika bank hendak memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit, bank hanya berhubungan langsung dengan debitur. Bank tidak berkewajiban untuk memberitahu pihak ketiga pemberi hak tanggungan, atau meminta persetujuan pihak ketiga pemberi hak tanggungan, atau meminta kehadiran pihak ketiga pemberi hak tanggungan.