Muhammad Iqbal Adila
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial: Studi Kasus Perlindungan Hukum Pekerja Yang Menolak Mutasi di CV Fountain Muhammad Iqbal Adila; Holyness N Singadimedja; Rr. Janti Surjanti
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 5 No. 2 (2021): Volume 5, Nomor 2, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu berjalan dengan baik, meskipun telah terikat dengan Perjanjian Kerja maupun Peraturan Perusahaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hubunga antara pengusaha dengan pekerja tidak berjalan baik, diantaranya adalah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang menolak mutasi. Pemutusan hubungan kerja sepihak seringkali dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerjanya yang menolak mutasi, yang biasanya dapat menimbulkan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha pada Pengadilan Hubungan Industrial. Sebagai contoh yaitu perkara dalam Putusan Nomor: 318/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn antara oleh Siti Zainab seorang pekerja yang di PHK oleh CV Fountain dengan kualifikasi mengundurkan diri karena menolak mutasi. Aturan mutasi tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga ada celah dimanfaatkan oleh pengusaha dalam melakukan mutasi terhadap pekerjanya dengan sewenang-wenang dan bagi pekerja yang menolak dimutasi akan dianggap mengundurkan diri dan karenanya pekerja tersebut tidak mendapatkan hak-hak normatif. Dalam penelitian ini Penulis menemukan fakta bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh CV Fountain sudah benar, namun pengkualifikasian mengundurkan diri oleh CV Fountain terhadap Siti Zainab tidak benar, hal ini berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor: 318/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menyatakan putus hubungan kerja antara Siti Zainab (Penggugat) dengan CV Fountain (Tergugat) sesuai Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga amar putusan angka (2) Putusan Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun demikian amar Putusan terkait besarnya uang pesangon tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena Siti Zainab telah bekerja pada CV Fountain sejak tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017 (empat tahun lebih empat bulan), sehingga Siti Zainab seharusnya mendapatkan uang pesangon sebesar: 1 X 5 X Rp. 3.009.700,- = Rp. 15.048.500,- (lima belas juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).