Pemberian kredit rumah susun dengan sistem pemasaran pre project selling dapat menimbulkan risiko berupa adanya pengembang yang wanprestasi. Hal ini tentunya berdampak kepada bank itu sendiri serta nasabah, sehingga muncul urgensi atas implementasi prinsip kehati-hatian bank dalam melakukan kerjasama pemberian kredit pemilikan rumah susun dengan pengembang yang melakukan pemasaran pre project selling agar risiko yang timbul dari pemberian kredit tersebut tidak terjadi di kemudian hari. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari prinsip kehati-hatian bank dalam kerjasama pemberian kredit pemilikan rumah susun dengan pengembang melalui sistem pemasaran pre project selling serta mengetahui perlindungan hukum dari bank terhadap nasabah atas kegagalan pemenuhan prestasi pengembang dalam pembangunan rumah susun. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, pemberian kredit pemilikan rumah susun yang dilakukan oleh bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak melaksanakan pengawasan secara langsung pada pengembang dan tidak adanya jaminan yang dapat dieksekusi. Kedua, upaya perlindungan hukum oleh bank yang dapat dilakukan nasabah adalah dengan mengajukan pengaduan dan menerima penyelesaian dari internal bank berupa pembatalan perjanjian kredit dan pengembalian dana.