Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Faktor dalam Pengajuan Restrukrisasi Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus PT Bank Sumut KCP Syariah Karya) Nuraisyah Syarifah; Nurul Jannah
JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Vol 2 No 1 (2022): JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nasabah yang tidak mampu membayar utang akibat penurunan pendapatan menimbulkan masalah pembiayaan. Untuk menjaga kualitas keuangan, dan menghindari kerugian Upaya perbankan untuk mengatasi masalah tersebut ialah dengan restrukturisasi pendanaan. metode-metode yang dilakukan bank dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Restrukturisasi pembiayaan merupakan langkah yang dilakukan bank dalam rangka membantu debitur agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui faktor-faktor debitur dalam mengajukan restrukturisasi pembiayaan Murabahah pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Karya terdapat sejumlah Pembiayaan bermasalah atas pembiayaan Murabahah dengan berbagai faktor yang mendorong nasabah untuk melakukan penyelamatan kredit. Teknik mengumpulkan data berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi nasabah dalam melakukan pengajuan restrukturisasi yaitu faktor internal seperti kelemahan dalam kebijakan pembelian dan penjualan, lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, kebijakan piutang yang kurang tepat, penempatan pada aktiva yang kurang tepat, permodalan yang tidak cukup serta faktor ekesternal yaitu dikarenakan pandemic Covid-19. faktor utama ialah pandemic covid-19 yang menyebabkan usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan pendapatan sehingga debitur hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak mampu untuk membayar kewajibannya. Sehingga, debitur mengajukan permohonan restrukrisasi dengan permintaan pengajuan pengurangan jumlah angsuran perbulan. Pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Karya debitur Pembiayaan Murabahah dominan mengajukan restrukrisasi penguranan jumlah angsuran perbulan.