Aji Baskoro
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Aji Baskoro
Jurnal Legislatif VOLUME 2 NOMOR 2 2019
Publisher : UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jl.v2i2.10218

Abstract

Abstrak: Pemilihan presiden di Indonesia mengalami berbagai dinamika yang sangat signifikan. Akan tetapi, perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dirasa sebagian orang masih memiliki kekurangan, yakni dengan adanya sistem presidential threshold atau ambang batas syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pro dan kontra. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai presidenstial threshold merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mencari pemimpin yang baik dan bentuk konkret dari amanah konstitusi. Hal ini sebagaimana dalam Islam juga mengajarkan mengenai syarat calon pemimpin. Akan tetapi, presidential threshold sarat akan kepentingan politik, sehingga adanya presidenstial threshold bisa menjadi kamuflase elit politik yang hanya mengutamakan kepentingan kelompoknya saja. Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi maka kemanfaatan (maslahah) dan kebaikan bersama (public good) bangsa Indonesia jauh di depan mata.Kata Kunci: Tindak Pidana Siber; Kompensasi; Perdagangan Orang
Constitutional Response Terhadap Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PU-XIV/2016 Aji Baskoro
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 01 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 01 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penghayat Kepercayaan di Indonesia telah mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM pada saat ORBA. Hal ini berawal dari pemisahan tafsir antara agama dan kepercayaan melalui GBHN yang dicetuskan oleh Soeharto. Reformasi menjadi momentum sakral bagi banga Indonesia membawa arah demokratisasi yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yudisial yang mengawal konstitusi, terutama berkaitan dengan hak-hak warga negara. Perjuangan penghayat kepercayaan akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan oleh MK melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Akan tetapi, putusan MK yang bersifat final and binding tidak dapat diimplementasikan begitu saja, karena dalam tataran eksekutorial, putusan MK bersifat non-executable. Artinya diperlukan respons dari lembaga-lembaga negara lain dan masyarakat. Beberapa lembaga negara yang merespons adalah Kementerian Dalam Negeri yang merespons accept sementara itu, MUI merespons challenge. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Peghayat Kepercayaan, Akibat Hukum, Respons Konstitusional.