Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REAKTUALISASI PENGUKURAN ARAH KIBLAT DENGAN METODE SEGITIGA BOLA PADA MASJID DAN MUSHOLLA ANDI SUSANTO; Diana Nurfadilah; Siti Zaenab
Kasbana Vol 1 No 2 (2021): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v1i2.25

Abstract

An understanding of the Qibla direction is very important for Muslims, because facing the Qibla is one of the legal requirements for performing prayers. Although now the technology to determine the Qibla direction is sophisticated, it is necessary to know how to determine the actual Qibla direction. The determination of the direction of the Qibla with the spherical triangle method is based on a triangle on the surface of the globe which is formed by three large circles of the globe, namely two circles of the earth's longitude and one circle of Qibla. The intersection of the three large circles forms three points, namely point A (Makkah), point B (the location where the Qibla direction will be calculated), and point C (the North Pole). The steps in determining the Qibla direction include: (1) Prepare the data needed in calculating the Qibla direction of a place, namely latitude and longitude data for the Kaaba (Makkah city), as well as latitude and longitude data for the location/city to be calculated. the qibla direction; (2) Calculation of the Qibla direction using the formula , with: B = Angle of the direction of the Qibla of a place, C = The difference between the longitude of the Kaaba and the longitude of the place where the Qibla direction is being sought, a = 90o – tp (latitude), and b = 90o – ka (Kaaba latitude); (3) Calculation of true Qibla azimuth from true north in a clockwise direction, where true Qibla azimuth = 360o – Qibla direction angle (B); (4) Determination of the actual Qibla direction by measuring using an arc ruler as large as true Qibla azimuth from true north.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Arisan Uang Ibu-Ibu Rumah Tangga Di Desa Grujugan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Sutriyono; Siti Zaenab; Muhammad Zaki Fathullah
Samawa Vol 2 No 1 (2022): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan jual beli arisan uang dan tinjauan hukum islam dalam perspektif jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data pengamatan, wawancara, dan dokumentasi yang dilanjutkan dengan paparan data, analisis, dan pembahasan. Uji keabsahan data menggunkan trianggulasi data. Lokasi penelitian ini di desa Grujugan RT 01 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara rutin bulanan setelah kegiatan keagamaan pembacaan shalawat nariyah. Setiap anggota arisan pasti mendapatkan uang atau barang yang telah disepakati berdasarkan hasil undian tertinggi. Dalam arisan uang inilah terjadi transaksi jual beli arisan uang antar anggota yang merupakan ibu-ibu rumah tangga. Pada dasarnya al-Quran dan hadits sebagai pedoman muamalah umat islam membolehkan jual beli selama merujuk pada rukun dan syaratnya yang telah disyariatkan. Hasil Analisis menunjukkan bahwa, pertama, praktik jual beli arisan ini yang diperjual belikan bukanlah barang melainkan kesempatan yaitu peristiwa atau waktu memperoleh undian tertinggi. Kedua, transaksi jual beli ini tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam islam karena tidak adanya barang yang diperjual belikan.