Cut Susi Arita
Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Jln. Tengku Chik diTiro, No. 26, Lancang Garam, Lhokseumawe-24351

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG LOKASI PETERNAKAN (PERUWEREN) UBER-UBER DAN BLANG PAKU KABUPATEN BENER MERIAH Cut Susi Arita; M. Nazaruddin; Muhammad Bin Abubakar
Jurnal Transparansi Publik (JTP) Vol 1, No 2 (2022): Jurnal Transparansi Publik (JTP) - May 2022
Publisher : Program Magister Administrasi Publik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jtp.v2i1.7719

Abstract

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan kawasan peternakaan Uber-uber dan Blang paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah melalui Qanun Nomor 05 Tahun 2011 Tentang lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-uber dan Blang paku Kabupaten Bener Meriah. Tujuan dari pembentukan kawasan peternakan tersebut untuk melestarikan fungsi strategis peternakaan tradisional yang sudah dilakukan masyarakat adat setempat, tetapi implementasi Qanun Nomor 05 Tahun 2011 belum berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi Qanun Nomor 05 Tahun 2011 serta faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi atau kepustakaan. Hingga kini, upaya pengembangan sapi potong dan kerbau belum mampu memenuhi kebutuhan daging di Kabupaten Bener Meriah. Hal ini ditandai dengan tidak adanya peningkatan jumlah populasi dalam kawasan peternakan Uber-uber dan Blang paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, dikarenakan masih banyaknya sikap mental yang menjadi tradisi peternak dalam masyarakat yang hanya ingin memiliki bantuan ternak yang diberikan Pemda setempat tanpa rasa ingin mengembangkan dan memberdayakan bantuan tersebut dalam mengoptimalkan kawasan peternakan. Selain itu, Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang peternakan seperti Medik Veteriner yaitu dokter hewan, dan Paramedik yaitu sarjana peternakan, juga menjadi faktor penghambatnya implementasi Qanun Nomor 05 Tahun 2011, sehingga tidak terkontrolnya manajemen peternakan dalam kawasan tersebut. Peneliti melakukan penelitian untuk menemukan bagaimana mengoptimalkan kawasan peternakan tersebut sehingga implementasi Qanun Nomor 05 Tahun 2011 Tentang lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-uber dan Blang paku Kabupaten Bener Meriah bisa berjalan dengan semestinya