Surahman Surahman
Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2020 PADA PELAYANAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH Surahman Surahman; M. Akmal M. Akmal; M. Nazaruddin M. Nazaruddin
Jurnal Transparansi Publik (JTP) Vol 1, No 1 (2021): Jurnal Transparansi Publik November 2021
Publisher : Program Magister Administrasi Publik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jtp.v1i1.5729

Abstract

Penelitian ini merujuk pada azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan wajib menjalankan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan diantaranya asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan efektivitas. Penelitian ini membatasi pada prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pembuatan Akta Jual Beli Tanah dengan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi prinsip good governance pada pelayanan pembuatan AJB tanah beserta hambata internal dan eksternalnya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive.Data diperoleh dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumen.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Gajah Putih khususnya pada pelayanan pembuatan AJB tanah belum berjalan sesuai dengan prinsip good governance dengan azas efektif dan efisien. Hal tersebut disebabkan oleh Camat yang baru terpilih di tahun 2020 belum memiliki izin PPAT Sementara, Tidak tersedianya printer khusus untuk mencetak AJB tanah, dan Kecamatan Gajah Putih tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pembuatan AJB tanah sehingga menimbulkan indikasi pungutan liar karena tidak jelasnya biaya yang timbul atas transaksi akta dan membuat penyelesaian AJB tanah tidak tepat waktu karena tidak ada penyebutan batas hari maksimal pengerjaan AJB tanah tersebut. Hambatan internal disebabkan sumber daya manusia, sumber daya fasilitas dan SOP yang belum tersedia, sedangkan hambatan eksternal antara lain waktu pengukuran tanah mengalami hambatan karena lokasi pengukuran tanah sangat jauh, dan cenderung berada pada lokasi yang curam, sehingga menghabiskan waktu para aparatur kampung yang melakukan pengukuran tanah, Reje tidak berada di Kampung dan indikasi merubah ukuran tanah untuk menurunkan biaya yang timbul dari harga transaksi tanah pada pembuatan AJB tanah.