Aini Jannah
Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Jln. Tengku Chik diTiro, No. 26, Lancang Garam, Lhokseumawe-24351

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK Aini Jannah; M. Nazaruddin; Dahlan A. Rahman
Jurnal Transparansi Publik (JTP) Vol 1, No 2 (2022): Jurnal Transparansi Publik (JTP) - May 2022
Publisher : Program Magister Administrasi Publik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jtp.v2i1.7716

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh sebagai upaya untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga maka Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Akan tetapi impelementasi kebijakan ini belum berjalan dengan maksimal dalam menangani korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah, sehingga dalam penelitian ini akan melihat apa sajakah faktor pendukung serta faktor penghambat implementasi kebijakan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bener Meriah. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bener Meriah belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah sumber daya manusia yang belum memadai jumlahnya, sumber daya finansial yang sangat kurang, sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar pelayanan yang baik. Hal lain yang menghambat implementasi kebijakan ini adalah tradisi masyarakat yang memiliki stigma bahwa melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan pencemaran nama baik terhadap sebuah desa itu sendiri sehingga kekerasan ini kerap ditutupi oleh aparatur kampungn tersebut. Adapun faktor pendukung dari implementasi kebijakan penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah sumber daya yang memiliki keahlian di bidangnya, komunikasi yang baik antar pengada pelayanan baik pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga kasus selesai. Dan sosialisai kepada masyarakat yang dilakukan secara intensif.