Tulisan ini akan memaparkan berbagai bentuk sistem pengawasan Pemilu di Indonesia yang dimulai dari zaman Orde Lama hingga reformasi (dari Panwaslak hingga Bawaslu; dari Pilkada tidak serentak dan serentak). Namun, ada berbagai macam permasalahan didalam pengawasan Pemilu di Indonesia, diantaranya manipulasi persyaratan pencalonan, in-validitas data pemilih, politik uang dalam kampanye, penyalahgunaan kewenangan dan intervensi struktur kekuasaan, serta penggelembungan hasil perolehan suara sebagai fenomena umum pada hampir setiap pelaksanaan kepemiluan, yang melibatkan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan/atau masyarakat sebagai pemilih. Maka, dengan keberadaan pengawas Pemilu dalam tinjauan politik dan hukum administrasi, bersifat penting untuk menghindari delegitimasi proses dan hasil Pemilu, serta antisipasi perkembangan berbagai tindak pelanggaran pemilu, guna memperkuat kepercayaan masyarakat atas berbagai permasalahan sistem kepemiluan. Keberadaan pengawas Pemilu yang kuat tidak terlepas dari pentingnya mekanisme pengawasan demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.