Fathoni, M. Yazid
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Published : 18 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JUSTITIA%20JURNAL%20HUKUM

Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 M Yazid Fathoni
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 2 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.062 KB)

Abstract

Pada saat ini, hampir seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistematikanya  selalu dimulai dengan bagian Ketentuan Umum. Dalam Ketentuan Umum tersebut coba diterangkan, dijelaskan, atau didefenisikan pengertian-pengertian yang digunakan peraturan perundang-undangan tersebut; pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-undangan tersebut. Perumusan masalah yang ingin dikaji adalah: Bagaimana pengertian dan ruang lingkup “agraria” yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960? Dan Bagaimanakah implikasi pengertian “agraria” dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960?. Metode yang digunakan untuk memecahkan perumusan masalah tersebut adalah dengan metode analisis normatif.  Berdasarkan analisis dalam artikel ini diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan Pokok Agraria tidak ditemukan secara jelas pendefenisian pengertian-pengertian yang digunakan oleh undang-undang tersebut, pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-perundangan tersebut. Walaupun tidak diterangkan secara spesifik, namun dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat terlihat bahwa lingkup agraria yan dimaksud undang-undang tersebut sesungguhnya melingkupi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960 lebih luas atau diperluas lingkupnya  dibandingkan dengan pengertian sehari-hari. Oleh sebab itu, berdasarkan lingkup agraria tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria hampir sama dengan pengertian sumber daya alam.Kata Kunci : agraria, pengertian, implikasi