Made Bagus Dewayana Manu Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG: (Studi di Kios Putra Tenganan) Made Bagus Dewayana Manu Saputra; H. Zaenal Arifin Dilaga
Private Law Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.71 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bentuk hubungan hukum dan pengaturan tentang peluang dan atau terjadinya wanprestasi antara pihak Agen yaitu PT. MERTHA SARI JAYA ABADI dan Pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Putra Tenganan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg memiliki hubungan hukum jual beli dan distribusi (jual beli campuran). Pihak Agen berpeluang melakukan wanprestasi terhadap Kios pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Pangkalan tidak dapat meminta ganti rugi karena keadaan pandemi/wabah. Wanprestasi yang dilakukan oleh Kios Pangkalan itu menjual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-365 Tahun 2019, tidak memiliki alat standar seperti APAR, timbangan dan wadah pengetes kebocoran, serta tidak memiliki arsip dalam kegiatan penerimaan, penyaluran, dan persediaan tabung gas LPG 3 Kg selama 5 tahun.