Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA: (Studi Kasus di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar) Yandi Kardiatman; Diangsa Wagian
Private Law Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.15 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dua permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum dan bagaimana tanggung jawab pemilik jasa cahaya laundry terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa hubungan hukum antara pemilik jasa dan pengguna jasa yaitu pasal 1601 KUHPerdata yaitu selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentua yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan. Adapun tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa yaitu pengantian kerugian yang harus dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa yang berupa pengembalian uang atau barang sejenisnya atau senilai sesuai pasal 19 ayat (2) Jo Hukum Perlindungan Konsumen.