Luasnya urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan baik karena kesengajaan (by design) maupun karena ketidakmampuan (incompetency) pemerintah daerah. Sejalan dengan gambaran tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah baik pengawasan oleh lembaga pengawasan ekternal pemerintah maupun lembaga pengawasan internal pemerintah itu sendiri. Untuk melaksanakan pengawasan keuangan telah dibentuk jabatan fungsional yang khusus atau tertentu dalam melaksanakan audit yang dikenal dengan jabatan Auditor. Sedangkan pelaksanaan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk pula Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Oleh karena itu tulisan ini ingin membahas lebih lanjut terkait Pengawasan, Pengawasan Pemerintahan Daerah, serta Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dalam sistem pemerintahan di Indonesia