Law No. 35 of 2014 has been passed as a government effort to emphasize the protection of Indonesian children from all forms of discrimination and violence. A study of the law needs to be carried out in the context of Islamic jurisprudence, because in the context of Indonesia, where the majority of the population is Muslim, of course, caring for and educating children is influenced by Islamic religious values and norms. This study was conducted using a qualitative approach with a normative juridical method. The results of this study indicate that the law is in accordance with the concepts in fiqh aḍanah, and also that the law has involved all parties to protect children, and Law No. 35 of 2014 has also been detailed in protecting children in the fields of religion, health, education. , social, and even Law Number 35 of 2014 has also regulated the implementation in special fields, which in fiqh aḍanah has not been explained in detail regarding protection in special fields.UU No 35 Tahun 2014 telah disahkan sebagai upaya pemerintah untuk mempertegas dalam perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Kajian atas UU tersebut perlu dilakukan dalam konteks Fikih Hadhanah, sebab dalam konteks Indonesia dengan mayoritas penduduk adalah beragama Islam tentunya dalam memelihara dan mendidik anak dipengaruhi oleh nilai dan norma agama Islam. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU tersebut sudah sesuai dengan konsep dalam Fikih Hadhanah, dan juga bahwa UU tersebut sudah melibatkan semua pihak untuk melindungi anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga sudah terperinci dalam melindungi anak baik di bidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial, bahkan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juga telah mengatur penyelenggaraan di bidang khusus, yang pada fiqh Hadhanah belum dijelaskan secara terperinci mengenai perlindungan di bidang khusus.