Aris Setiawan
Fakultas Agama Islam, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Transaksi Penjualan Sayur (Studi Kasus Di Dusun Gunung Malang Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga) Aris Setiawan; A Saiful Aziz
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 9, No 1 (2022): Islamic Law
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/ijshi.v5i1.3381

Abstract

AbstractThe practice of the Wakalah bil Ujrah of selling vegetables carried out by residents of the Gunung Malang, Serang Village, Karangreja District, Purbalingga Regency, it is known that in representing of vegetables which is carried out  verbally between farmers and collectors. So the ijab qabul shighot in the representative contract has been fulfilled. Usually the farmers who will represent their vegetables for sale in the market will come to the collectors. However, the implementation is unknown at the beginning of the contract how many Price of vegetables will be harvested by the farmers and also how many Price of vegetables is agreed between the farmers and the collectors. As for as the wages itself also unknown detailed how much wages are earned by collectors (deputies). Collectors earn their own wages, with collectors' own calculations and without the farmer know how much the wages This is being as making decisions, collectors are guided by the many vegetable scales are they sell. They will make a decision by calculating the discount price per kilo's of vegetables.AbstrakPraktik Akad Wakalah bil Ujrah penjualan sayur yang dilakukan oleh warga masyarakat Dusun Gunung Malang Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, diketahui bahwa dalam mewakilkan sayuran dilakukan secara lisan antara petani dengan pengepul. Jadi shighot ijab qobul dalam akad mewakilkan telah terpenuhi. Biasanya petani yang akan mewakilkan sayurannya untuk dijualkan di pasar akan datang ke pengepul. Namun dalam pelaksanaannya tidak diketahui diawal akad yang terjadi berapa banyak sayuran tersebut yang akan di panen oleh si petani dan juga berapa harga sayuran yang disepakati antara si petani dengan pengepul. Sedangkan untuk upah sendiri juga tidak diketahui secara rinci berapa upah yang didapat oleh si pengepul (Wakil). Pengepul mengambil upahnya sendiri, dengan hitungan si pengepul sendiri dan tanpa diketahui oleh si petani berapa besaran upah tersebut. Hal ini dikarenakan dalam mengambil upah, pengepul berpedoman pada banyaknya timbangan sayur yang mereka jual. Mereka akan mengambil upah dengan hitungan potongan dari harga per kilo sayuran.