Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH (STUDI DI PT.BANK NTB SYARIAH MATARAM) Imam Alfurqan; Hirsanuddin .; Muhaimin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.623 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad mudharabah di PT. Bank NTB Syariah Mataram berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological Approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Akad Mudharabah di Bank NTB Syariah sudah sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dalam Akad pembiayan pun para pihak sudah menjalankan akad pembiayaan tersebut Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembiayaan Akad mudarabah, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum Islam. Perlindungan hukum bagi para pihak atas hak-haknya harus sangat diperhatikan pada setiap proses tahapan pembiayaan akad mudharabah, Bank perlu melakukan Pelindungan secara Prventif dan Represif tidak diatur didalam akad Tetapi sudah diataur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55 Ayat (2), Dalam analisa pembiayaan sesuai dengan prinsip 5C yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic. Dalam hal pemberian pembiayaan seperti menggunakan akad mudharabah maka seorang petugas Bank wajib memahami pengenalan dasar karakter nasabah, apakah calon nasabah tersebut layak diberikan pembiayaan. Apabila prinsip kehati-hatian tersebut telah dijalankan dan Bank menyetujui pembiayaan calon nasabah, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan dengan proses akad, dalam proses penyelesaian sengketa biasa melauli jalur litigasi dan non litigasi