Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IJINTINGGAL OLEH PENYIDIK IMIGRASI DI KOTA MEDAN Ridwan Ridwan; Muaz Zul
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 2 (2009): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i2.683

Abstract

Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebut
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL Eddy Martino Putralie; Yusrizal Adi Syahputra; Muaz Zul
JURNAL MERCATORIA Vol 4, No 1 (2011): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v4i1.604

Abstract

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya.
PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PERPOLISIAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MEDAN Edward Simamora; Muaz Zul
JURNAL MERCATORIA Vol 5, No 1 (2012): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v5i1.622

Abstract

Kemitraan Polisi dan Masyarakat masih terkendala pemahaman masyarakat akan tugas bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam suatu daerah, walaupun telah dibentuk forum-forum kemitraan , Fasilitas yang masih minim seperti kendaraan patroli, pos-pos polisi serta sara dan prasarana penunjang Iainnya. Penerapan Prinsip Prinsip Tata Pemerintahan yang Baik Dalam Perpolisian Modern di Indonesia dilakukan dengan Reformasi struktural yakni perubahan kelembagaan, organisasi dan kedudukan Polri.
KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN DI BPSK KOTA MEDAN Mahyudanil Mahyudanil; Muaz Zul
JURNAL MERCATORIA Vol 5, No 2 (2012): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v5i2.676

Abstract

Sengketa tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Sepanjang kehidupannya, hubungan antar manusia selalu diwarnai oleh sengketa. Bentuk sengketa beraneka ragam dan keanekaragamannya menentukan inti permasalahan, yang mana setiap permasalahan memiliki sekian banyak liku-liku, akan tetapi pada akhirnya akan muncul ke permukaan. Proses dan mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK Kota Medan masih belum sesuai dengan kaidah-kaidah, norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BANK PERSERO DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN Riana Br Pohan; Muaz Zul; Januari siregar
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i1.674

Abstract

Dewasa ini terdapat kekhawatiran di kalangan para direksi bank Persero dalam penyaluran kredit, karena penegak hukum cenderung menyelesaikan persoalan kredit bermasalah dengan menggunakan hukum pidana dengan alasan kredit bermasalah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, karenanya, diperlukan payung hukum yang dianggap adil dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, masalah yang akan diteliti yakni tentang batasan kekayaan negara yang dipisahkan pada modal bank persero, tentang apakah kerugian bank persero merupakan kerugian keuangan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggung jawaban direksi bank Persero ketika bank Persero mengalami kerugian. Batasan kekayaan negara yang dipisahkan dalam Penyertaan Modal Negara pada bank Persero adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada hukum korporasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Kerugian bank Persero bukanlah kerugian negara, ketika pemerintah menyertakan modalnya pada bank Persero, maka imunitas publik negara hilang, status pemerintah sebagai pemegang saham. Pengaturan pertanggungjawaban direksi bank Persero tunduk pada prinsip business judgement rule yang telah diakomodasi di dalam Pasal 97 ayat (5) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan prinsip Good Corporate Governance sebagaiman diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan Bank Indonesia.