Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN DAN TANTANGAN KARIR DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT Hariyadi Hariyadi; M Giatman; Nur Hasansyah; Marhadi Efendi
Ensiklopedia of Journal Vol 4, No 3 (2022): Vol 4 No. 3 Edisi 2 April 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.552 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v4i3.909

Abstract

Abstrak: Dalam pengembangan karir jabatan fungsional (akademik) dosen ter dapat empat jenjang. Jenjang pertama adalah Asisten Ahli, jenjang berikutnya adalah Lektor, jenjang ketiga yaitu Lektor Kepala dan jenjang tertinggi atau jabatan fungsional tertinggi dosen adalah Guru Besar. Mekanisme penilaian pada jenjang jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor dilakukan oleh tim penilai angka kredit (PAK) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Permendikbud RI-PAK) di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) atau di LL Dikti dimasing-masing Wilayah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berbeda dari mekanisme penilaian pada jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kemendikbud. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, pada . Februari tahun 2022, UM Sumbar memiliki Jumlah Dosen Tetap Yayasan dan DpK PNS sebanyak 198 Dosen dengan Rincian Fungsioanal: 28 Tenaga Pengajar, 74 Asisten Ahli, 79 Lektor, dan 16 Lektor Kepala.Pada tahun 2030 nanti UM Sumatera Barat hanya akan memiliki 7 dosen dengan jabatan Lektor Kepala. Disisi lain, UM Sumbar memiliki dosen dengan jabatan Lektor sejumlah 79 orang dan dosen dengan jabatan asisten ahli sebanyak 74 orang. Hal ini menunjukkan bahwa UM Sumbar memiliki potensi jumlah dosen untuk dapat menutupi gap kehilangan dosen dengan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar. Untuk dapat menutupi gap kekurangan dosen sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya dibutuhkan upaya untuk memenuhi kebutuhan persyaratan kenaikan jabatan fungsional yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian