Masyarakat merupakan komponen utama pertumbuhan bangsa dan negara. Dalam pertumbuhan masyarakat banyak ditemukan kejadian pidana yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan kegiatan peradilan merupakan serangkaian pelaksanaan hukum di Indonesia. Seseorang yang dijatuhi putusan hukuman oleh hakim akan menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Pemasarakatan sebagai warga binaan dan menjalani langkah akhir pelaksanaan berupa pembinaan yang diharapkan akan menciptakan pribadi baru warga binaan yang lebih patuh hukum serta memiliki kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat kembali dengan baik. Warga binaan yang menjalani masa pidana akan memiliki berbagi tekanan ketika kembali ke masyarakat, hal ini melatarbelakangi fungsi proses pembinaan yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan asimilasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Aktivitas pembinaan yang dilakukan warga binaan akan dinilai secara berkala sebagai penilaian siap atau tidaknya warga binaan yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik dan benar. Dalam hal ini proses pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai penilaian keberhasilan proses pembinaan yang berjalan.