This Author published in this journals
All Journal Pandecta
- Widayati
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah Widayati, -
Pandecta Vol 5, No 2 (2010)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemilukada; menganalisis kesesuaian peraturan perundangan tentang pemilukada ditinjau dengan Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945) serta mendapatkan alternatif model pemilukada yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan kepala daerah langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dimasukkan ke dalam kategori pemilu. Apabila dikaji, maka hal tersebut tidak sesuai  dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rumusan Pasal 22E tersebut tidak terdapat rumusan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah  langsung bukanlah satu-satunya model demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri sebagaimana undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil PresidenThis study aims to determine the various statutory provisions governing the election; analyze the suitability of the election laws are reviewed by the Indonesian Constitution (Constitution of 1945) as well as get an alternative model of elections in accordance with the Constitution of Indonesia. This research includes the study juridical normative data collection techniques through literature and documentation using primary and secondary legal materials. The results shows that the direct election of regional heads based on Law Number 22 Year 2007 regarding General Election Organizers and Law Number 12 Year 2008 regarding Second Amendment to Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government has been put into the category of election. When examined, it is not in accordance with the provisions of Article 22E paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which states that the general elections held to elect members of the House of Representatives, Regional Representative Council, the President and Vice President, and House of Representatives People’s Region. In the formulation of Article 22E is no formulas elections for the Regional Head. Direct local elections are not the only model of democracy
Tinjauan Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah Widayati, -
Pandecta Research Law Journal Vol 5, No 2 (2010)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v5i2.2292

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemilukada; menganalisis kesesuaian peraturan perundangan tentang pemilukada ditinjau dengan Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945) serta mendapatkan alternatif model pemilukada yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan kepala daerah langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dimasukkan ke dalam kategori pemilu. Apabila dikaji, maka hal tersebut tidak sesuai  dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rumusan Pasal 22E tersebut tidak terdapat rumusan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah  langsung bukanlah satu-satunya model demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri sebagaimana undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil PresidenThis study aims to determine the various statutory provisions governing the election; analyze the suitability of the election laws are reviewed by the Indonesian Constitution (Constitution of 1945) as well as get an alternative model of elections in accordance with the Constitution of Indonesia. This research includes the study juridical normative data collection techniques through literature and documentation using primary and secondary legal materials. The results shows that the direct election of regional heads based on Law Number 22 Year 2007 regarding General Election Organizers and Law Number 12 Year 2008 regarding Second Amendment to Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government has been put into the category of election. When examined, it is not in accordance with the provisions of Article 22E paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which states that the general elections held to elect members of the House of Representatives, Regional Representative Council, the President and Vice President, and House of Representatives People’s Region. In the formulation of Article 22E is no formulas elections for the Regional Head. Direct local elections are not the only model of democracy