Penelitian ini berangkat dari kesadaran perkembangan teknologi dan revolusi digital di masa kini. Perkembangan teknologi tersebut jelas kemudian berimplikasi pada perubahan tatanan hukum yang ada. Atas dasar tersebut penulis hendak meninjau perubahan hukum seperti apa yang terjadi di Indonesia dan apakah perubahan tersebut telah cukup mengakomodir kebutuhan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana perkembangan teknologi mempengaruhi hukum di Indonesia?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa di Indonesia sudah mengalami banyak penyesuaian tataran normatif akibat revolusi digital yang terjadi. Hal ini dapat dilihat melalui eksistensi UU ITE maupaun UU PDP. Namun sayangnya aturan tersebut belum mengakomodir sepenuhnya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian data pribadi akibat revolusi digital, seperti dalam hal penyalahgunaan data pribadi oleh AI. Atas dasar tersebut penulis berupaya menghadirkan solusi dengan mengadospi praktik yang sudah tertuang dalam AI and Data Act Kanada. Adopsi tersebut yakni dengan menciptakan peraturan hukum yang relevan terkait tindakan penyalahgunaan data pribadi oleh produk revolusi digital, salah satunya yaitu produk AI.