Lutfan Muntaqo Muntaqo
UNSIQ

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKAD QARD DALAM PEMBIAYAAN GADAI EMAS SYARIAH Lutfan Muntaqo Muntaqo
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 21 No 2 (2021): Manarul Qur'an
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v21i2.2339

Abstract

Adanya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi Islam berkembang dengan cukup baik. Sepertinya halnya dengan kegiatan pembiayaan gadai emas syariah. BSM Kantor Cabang Cirebon merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad qard untuk menjalankan kegiatan pembiayaan gadai emas syariah. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang sangat membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang cepat dan dengan proses yang sangat relatif mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad qard dan analisis ekonomi Islam dalam pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cirebon. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan langkah wawancara dan dokumentasi yang dilakukan di PT Bank Syariah Mandiri KC Cirebon. Sedangkan untuk penganalisisannya, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu berupa data secara tertulis dan lisan tentang hal-hal yang perlu diamati. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa dalam praktik akad qard pada pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cirebon digunakan sebagai pengikat pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Adapun mengenai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-qard. Akad qard digunakan sebagai akad yang mengantarkan murtahin untuk memberikan pinjaman terhadap rahin. Sesuai dengan konsep kontrak gadai modern, pada dasarnya gadai syariah berjalan di atas dua akad transaksi Islam. Hal ini menjadi kekhawatiran mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Akan tetapi, dalam konsep ekonomi Islam saat ini, dua akad dalam transaksi gadai emas syariah dianggap tidak bertentangan dengan larangan dua akad dalam satu transaksi, karena akad dilakukan secara terpisah dalam artian akad qard sebagai akad untuk pinjaman uang yang kemudian akad rahn sebagai akad untuk penyerahan barang jaminan.