Perubahan pemanfaatan lahan menjadi perumahan yang tidak terkendali di Kelurahan Condongcatur dapat
mengancam pelestarian sumberdaya air di Kabupaten Sleman dengan adanya konflik meningkatnya ruang terbangun
versus berkurangnya lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena kelurahan tersebut berada di kawasan yang berpotensi
menjadi Kawasan Resapan Air di Kabupaten Sleman. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran sejauh mana
penyediaan RTH di perumahan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyediaan RTH oleh pengembang
perumahan di kawasan perkotaan khususnya di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Penelitian dilakukan secara deskriptif dengan metode gabungan kuantitatif-kualitatif menggunakan Stratified
Proportional Random Sampling. Hasilnya prosentase penyediaan RTH di setiap sampel perumahan ⤠25% sehingga
implementasi kebijakan penyediaan RTH oleh pengembang Tidak Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu
Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan. Namun hingga saat ini belum
terlihat adanya hukuman atau sanksi terhadap ketidakpatuhan pengembang karena dalam dalam peraturan belum
dicantumkan sanksi yang jelas. Peraturan itu sebaiknya dikaji ulang dan dilengkapi dengan tata cara implementasi
serta sanksi yang jelas terhadap pelanggaran.
Kata kunci : implementasi kebijakan, penyediaan RTH, pengembangan perumahan, pelestarian sumberdaya air