Cut Hasmiyati
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Nafkah Suami Penyandang Disabilitas Cut Hasmiyati
Indonesia Vol 2 No 2 (2020): An-Nawa:Jurnal Studi Islam
Publisher : Rumah Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37758/annawa.v2i2.116

Abstract

Hukum Islam membebankan kewajiban nafkah keluarga pada suami. Pembebanan ini mengharuskan seorang suami untuk memiliki kematangan fisik, tetapi perlu disadari bahwa tidak semua manusia yang terlahir di muka bumi ini dalam keadaan normal. Ada sebagian manusia yang lahir dalam keterbatasan fisik maupun psikis, atau terlahir dalam keadaan normal kemudian menjadi penyandang disabilitas akibat sakit atau kecelakaan. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait bagaimana pemenuhan kewajiban nafkah suami penyandang disabilitas dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah dari suami penyandang disabilitas di Kelurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian kewajiban nafkah suami penyandang disabilitas sebenarnya masih bisa diupayakan dengan keterampilan yang dimiliki oleh seorang suami, namun masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Ada lima keluarga yang suaminya telah menyandang disabilitas jauh sebelum terjadinya pernikahan akan tetapi isterinya ikhlas dengan kondisi yang dialami oleh suaminya dan ada satu keluarga yang suaminya sebagai penyandang disabilitas setelah terjadinya pernikahan yang isteri tidak bisa menerima kondisi tersebut. Dari keenam keluarga tersebut semuanya sesuai dengan apa yang disyari’atkan dalam hukum Islam. Apabila para suami tidak mampu memberikan nafkah karena sakit atau cacat maka hal ini merupakan suatu ‘illat pengecualian.