Retribusi parkir adalah salah satu bagian dari retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kota Serang kesulitan dalam mencapai target realisasi dari retribusi parkir padahal seiring berjalannya waktu jumlah mobilitas kendaraan semakin naik. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian skripsi ini dan memberi batasan pada dua identifikasi masalah yaitu bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan bagaimana hambatan dalam meningkatkan retribusi parkir di Kota Serang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pengawasan dan teori Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi pada kenyataannya, dengan spesifikasi analisis deskriptif yaitu dengan membahas bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir yang bersumber pada data primer yaitu perundang-undangan, buku, jurnal hukum serta bahan kepustakaan lain yang berkaitan dengan objek penelitian dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian peran Dinas Perhubungan Kota Serang telah berjalan dengan baik namun belum efektif dan belum maksimal, sistem pemungutan dan pengelolaan realisasi retribusi parkir masih dilakukan secara manual, Dinas Perhubungan masih kurang dalam hal koordinasi serta kurang dalam aspek ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi serta alternatif solusi. Hambatan Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir yaitu dikarenakan oleh banyak faktor seperti faktor geografis, faktor pengelolaan yang masih manual, faktor cuti dan hari besar nasional, faktor ketaatan pengguna jasa parkir serta faktor pengawasan. Maka dari itu Dinas Perhubungan Kota Serang perlu melakukan berbagai pembenahan dalam beberapa sistem yang belum maksimal.