Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan produk yang memiliki landasan hukum (legal instrument). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tersebut, khususnya pasal 3, termuat tujuan penataan ruang, yakni mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian Kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu, Pertama Untuk mengetahui bagaimana analisis perencanaan pembangunan program Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan, Kedua untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Perencanaan Pembangunan Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.