Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khususyang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yangefektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendalakendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenangoleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnyamendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelangjustru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusanpembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadapresiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukumHakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primerdan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secarakualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secarapreventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelangdapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembelilelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastianterhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.