Lia Riesta Dewi
Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Berada Pada Dua Kecamatan Berbeda Lia Riesta Dewi
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol.1 No. 1 Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v1i1.11471

Abstract

Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 dan Penjelasan Bagian I.Umum paragraph ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menyatakan bahwa Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ada di Kecamatan Ciruas itu tidak dapat lagi ditafsirkan lain. PP No 32 Tahun 2012 ini hanya tidak mengatur Desa mana di Kecamatan Ciruas yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, apakah akan dibuat dalam satu desa atau dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Ciruas yang akan dibangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Namun rencana masterplan dari pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang saat ini ada di dua desa dalam dua Kecamatan yang berbeda, yaitu Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan dengan alasan karena adanya rencana pembangunan jalan tol  Serang – Panimbang.  Metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kedudukan hukum Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang berada pada dua kecamatan berdasarkan SK Bupati Serang bertentangan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Sehingga 4 SK Bupati Serang yang sudah dikeluarkan yaitu Surat Keputusan Nomor: 19/SK.PL/DTRBP/2011, Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.720-Huk.BPTPM/2013, Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2017 dan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2019 tidak memiliki daya laku dan daya ikat untuk dilaksanakan dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tidak memberikan kewenangan untuk membentuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.