Alizia Fatimahi Nuraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Anak Terhadap Pekerja Anak Di Lingkungan Pasar Rau Trade Center Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Rila Kusumaningsih; Alizia Fatimahi Nuraini
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol.1 No. 1 Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v1i1.11436

Abstract

 Pekerja anak di bawah umur yang terjadi pada banyaknya daerah di Indonesia disebabkan oleh ketidaktahuan orang tua betapa pentingnya pendidikan yang pada akhirnya anak terjerumus ke dalam lingkungan yang memaksa anak untuk bekerja di usia dini, bukan hanya ketidaktahuan tapi juga kultur sosial budaya, juga kemiskinan yang menyebabkan mereka harus bekerja. Kesempatan-kesempatan yang seharusnya mereka gunakan untuk bermain dan belajar, tetapi terbelenggu oleh keadaan yang memaksa anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna membantu kebutuhan hidup mereka sehari-hari, sehingga anak kehilangan hak-haknya sebagai anak yang akan menjadi penerus generasi mendatang yang baik. Eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak. Anak kerap kali diposisikan dalam keadaan tersubordinat sehingga anak perlu mendapatkan suatu perlindungan. Bagaimana perlindungan hukum anak terhadap pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Bagaimana upaya yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak terhadap terjadinya pekerja anak?Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berarti dalam penelitian ini diperlukan data primer dan data sekunder. Yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan.Pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja anak masih mendapat kendala baik dari keluarga, masyarakat, maupun peraturan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur hak-hak bagi pekerja yang bekerja di sektor formal, padahal kebanyakan anak-anak bekerja di sektor informal, sehingga hak-hak anak belum sepenuhnya terpenuhi. Kendala pada umumnya disebabkan masih banyaknya masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah, kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak. Diperlukannya keseriusan Pemerintah dalam upaya melindungi pekerja anak yang pada akhirnya diharapkan mampu menghilangkan jumlah para pekerja anak.