Lili Suriyanti
Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Indikator Kinerja Pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023 Lili Suriyanti; Ade Marpudin; Mirdedi Mirdedi
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol.1 No. 1 Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v1i1.11472

Abstract

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang merupakan unsur pembantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di Kota SerangĀ  untuk mencapai visi dan misi Kota Serang yang tertuang dalam RPJMD Kota Serang 2018-2023 berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023. Program kerja dari Diskominfo Kota Serang mengacu kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Penetapan indikator kinerja pembangunan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Pembangunan yang disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Capaian Indikator Kinerja Pembangunan Kota Serang pada tahun 2020 untuk bidang urusan statistik dan persandian telah melampau target RPJMD tapi untuk urusan komunikasi dan informatika untuk cakupan pengembangan dan pemberdayaan KIM di tingkat kecamatan dan Proporsi rumah tangga memiliki komputer pribadi belum tercapai dari targetĀ  RPJMD pada tahun 2020 sedangkan untuk cakupan layanan telekomunikasi, persentase penduduk menggunakan hp/telepon dan Proporsi rumah tangga dgn akses internet telah melebihi target dari RPJMD pada tahun 2020.