Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan tujuan untuk memproduksi suatu produk baik itu barang atau jasa yang diperjualkan dan memiliki modal usaha yang terbatas. Seiring dengan perkembangan teknologi, UMKM diharapkan untuk tidak selalu mengandalkan pemasaran konvensional karena sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Untuk itu UMKM perlu bergabung dengan E-commerce untuk memperluas jangkauan pemasaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 3 tahapan yaitu studi literatur, observasi dan wawancara, dan pembuatan toko online.