Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Ombudsman dalam Penanganan Laporan Pelayanan Publik: Ombudsman's Authority in Handling Reports Public Service Muhammad Rus’an Yasin; Muhammad Akbar; Moh. Yusuf Hasmin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 4 No. 5: MEI 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v4i5.1874

Abstract

Hasil dari pembahasan ini yaitu pertama, mekanisme penanganan laporan pelayanan publik oleh Ombudsman menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yakni terlebih dahulu “harus” dilaporkan pada instansi terlapor, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni tidak mengharuskan masyarakat menyampaikan pada institusi terlapor. Kedua, penyelesaian disharmoni kedua peraturan perundang-undangan ini yakni dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh lembaga yang berwenang. Akhirnya, penulis memberikan saran pertama, sebaiknya pihak Ombudsman Republik Indonesia dan kementerian Hukum dan HAM, berkoordinasi untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap ketentuan yang mengatur penanganan laporan sebagaimana terdapat dalam UU No. 37 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009. Kedua, kepada pihak pembuat Undang-Undang agar dapat merubah beberapa pasal yang ada dalam kedua UU tersebut, guna menghilangkan kebingungan pada lembaga pelaksananya.