This Author published in this journals
All Journal MAQASIDI
I Wayan Nanda D
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt.g/2020/PN Kla) I Wayan Nanda D; Zainab Ompu Jainah; Anggalana Anggalana
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (Desember 2021)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.03 KB) | DOI: 10.47498/maqasidi.v1i2.631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dimana berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN Kla disebutkan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat (M. Basyarruddin) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Para Tergugat (Sumarjo, Sugiyanto, Sarjiyo, Djumino dan Jumadi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah secara hukum atas objek tanah sengketa dimaksud. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Kla adalah karena adanya kelalaian (culpa) atau karena kesengajaan (dolus) yang dilakukan Kecamatan Jati Agung dalam pembuatan surat tidak dalam sengketa atas tanah objek perkara sehingga Pihak Tergugat mendaftarkan tanah objek perkara ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena perbuatan karena kelalaian atau kesengajaan akan menghasilkan sertifikat yang cacat hukum atau adanya sertifikat ganda yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.