Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right (IPR) akan menjadi isu global, khususnya di kalangan negara-negara yang selama ini melakukan perdagangan produk berbasis Hak Kekayaan Intelektual karena Hak Kekayaan Intelektual menjadi bagian yang sangat penting dalam proses perdagangan internasional maupun domestik, karena setiap barang dan jasa sebagai produk perdagangan selalu melekat suatu nama atau entitas tertentu yang membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu bahan hukum, disamping itu juga digunakan bahan hukum primer sebagai pendukung bahan hukum sekunder dan untuk analisa bahan hukum dilakukan dengan metoda analisis yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, dalam mewujudkan perlindungan hukum di Indonesia atas Merek Terdaftar dan Merek Terkenal berdasarkan asas first to file harus mendapat perlindungan hukum yang sama di Indonesia dan yang kedua adalah sebagai penemuan hukum atas penyelesaian sengketa merek yaitu perlu adanya rekonstruksi norma hukum yang belumdiatur dalam UU MIG yaitu pada penjelasan pasal 20 yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang kriteria daya pembeda, kemudian pada penjelasan pasal 21 ayat 1b tentang kriteria merek terkenal dan perubahan pasal 21 tentang merek yang ditolak jika sama jenis barang dan/ atau jasa dengan merek terkenal.